Dua
terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman mendengarkan dakwaan
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PengadilanTipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret
2017.Foto/SINDOnews/YorriFarli JAKARTA – Tidak disebutkan nya nama 14
orang yang mengembalikan uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP) dalam surat dakwaan Irmandan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), dipertanyakan.
Padahal mereka yang telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) itu ikut kecipratan proyek senilai Rp5,9triliunitu.
"Orang yang jelas-jelas sudah mengembalikan, sudah mengakui,
kemudian tidak ada dalam dakwaan. Ini juga jadi pertanyaan-pertanyaan,"
kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasar ibu saat berbicara dalam diskusi polemik
SINDO Trijaya Network di WarungDaun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017)
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta
KPK mampu bersikap cermat, objektif, adil dan profesional dalam menangani kasus
e-KTP.
Tujuannya, kata dia, agar upayapenuntasankasus yang
merugikannegarasekitar Rp2,3 triliun itu focus atau tidak melebar kemana-mana.
"Hukum jangan jadi alat politisasi," ungkap Masinton.

EmoticonEmoticon